Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |13:53 WIB
Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari
Libur Kerja dalam Perppu Cipta Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja yang dipantau virtual dari Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement