Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |13:53 WIB
Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari
Libur Kerja dalam Perppu Cipta Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

"Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," tuturnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement