Adapun Perppu Nomor Tahun 2022 ini di dalamnya diatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), skema pesangon hingga uang lembur yang didapatkan pekerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Ayat 1.
Berikut fakta skema pesangon, PHK hingga uang lembur di Perppu Cipta Kerja yang dirangkum berdasarkan catatan Okezone, Minggu (8/1/2023):
Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022.
2. 5 Sektor Pekerjaan Tidak Termasuk Kerja Lembur
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan ada 5 sektor pekerjaan yang tidak masuk dalam ketentuan waktu kerja lembur.
"Yang dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut adalah sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang memberlakukan waktu kerja khusus yang tidak mengikuti pola 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.
Indah menjelaskan waktu kerja 5 sektor usaha tersebut sudah diatur dalam 5 Permenaker sebelumnya. Misalnya seperti pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, dan sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.
Kemudian pekerja di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu, pekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta pekerja pada sektor agribisnis hortikultura.
3. Ketentuan bagi Perusahaan yang Ingin PHK
Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.
Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.
"Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun," tulis pasal 154 A ayat (1) poin c.
Lebih lanjut, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit. Kemudian pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali.
Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawannya.
Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukannya pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.
4. Ketentuan Pesangon
Pada Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.
Ketentuannya uang pesangon sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
5. Ketentuan Uang Penghargaan
Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.
Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
6. Ketentuan Uang Pengganti Hak
Sedangkan uang penggantian hak, ketentuannya dalam Ayat 4 sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.