Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja

Clara Amelia , Jurnalis-Minggu, 08 Januari 2023 |06:16 WIB
6 Fakta Skema Pesangon, Aturan PHK hingga Uang Lembur di Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi uang gaji. (Foto: Freepik)
A
A
A

4. Ketentuan Pesangon

Pada Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.

Ketentuannya uang pesangon sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

5. Ketentuan Uang Penghargaan

Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.

Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement