JAKARTA – Persoalan aturan pekerja dengan gaji Rp5 juta dikenakan pajak 5% kian menjadi sorotan lantaran dianggap memberatkan dan tidak adil. Hal ini pun dibantah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Lantas bagaimana aturan pajak yang benar?
Dirangkum Okezone, Minggu (8/1/2023), berikut fakta pajak yang dikenakan kepada para pekerja:
1. Tidak Mengalami Perubahan Pajak
Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan karyawan yang penghasilnya Rp5 juta per bulan dan Rp60 juta per tahun tidak mengalami perubahan pajak. Di mana besaranya sekitar Rp300 ribu.
"Cara hitungnnya penghasilan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau bujang Rp54 juta, berarti ketemu Rp6 juta dengan pajak Rp300 ribu. Jadi sama, dulu dan sekarang gaji Rp5 juta tetap kena pajak Rp300 ribu," terang Yustinus melalui Twitternya, Selasa, 3 Januari 2023.
2. Tidak Ada Pajak Baru
Yustinus menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena tidak ada pajak baru dan kenaikan pajak.
Justru melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disampaikan bahwa wajib pajak dengan penghasilan terendah tidak dikenai pajak sampai Rp50 juta dan sekarang sampai Rp60 juta dikenai 5%.
Sedangkan wajib pajak yang penghasilan tinggi di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35% dari sebelumnya 30%.
"Tidak perlu khawatir, tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak," ujarnya.
3. Hitung-hitungannya
Yustinus pun membagikan soal hitungan yang benar soal pajak karyawan. Di mana karyawan dengan gaji Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp54 juta terhitung menjadi Rp60 juta.
"Dulu harus bayar dua lapis tarif, 5% kali Rp50 juta, 15% kali Rp10 juta, pajak (harus dibayar pekerja dengan gaji Rp9,5 juta) Rp4 juta. Sekarang di UU baru ini, hanya perlu bayar 5% kali Rp60 juta atau membayar Rp3 juta," tuturnya.
"Ini hemat Rp1 juta, Artinya UU tidak menambah baru, tidak menaikan tarif tapi melindungi dan ada efisiensi Rp1 juta. Pastikan tidak perlu khawatir dan taat pajak," tambahnya.
Baca selengkapnya: 5 Fakta dan Besaran Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan, Berikut Hitungannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.