JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 10 Januari 2023, terdapat sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Untuk penyampaian SPT, saat ini terdapat beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, melalui provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo mengungkap bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
BACA JUGA:Jangan Lupa Lapor SPT! Kalau Terlewat Bisa Kena Denda
"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," ungkap Suryo.