Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu sampai 31 Maret 2023!

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |13:09 WIB
203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu sampai 31 Maret 2023!
SPT Tahunan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dari 203.538 WP tersebut, sebanyak 194.122 WP berasal dari WP orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Lalu, 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.

Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan ini sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement