Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Cara Hitung Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |14:09 WIB
Simak Cara Hitung Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan
Pajak Gaji Rp5 Juta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pemahaman terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan.

Dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif pengenaan pajaknya.

"Yang ada itu perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi, nah dari UU kan sebenarnya tarifnya tidak berubah, yang berubah itu yang tarif di atas 35%," ungkap Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Dia menegaskan kembali bahwa yang berubah adalah lapisannya, dimana tadinya lapisan terbawah hanya sampai dengan Rp50 juta setahun, namun kini dinaikkan menjadi Rp60 juta setahun. Dengan demikian, tidak ada pemberlakuan tarif pajak baru untuk lapisan ini.

"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ucap Suryo.

Dalam kesempatan itu, dia pun menjelaskan skema sederhana mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Kalau penghasilannya Rp5 juta sebulan, setahun 12 bulan itu totalnya berarti Rp60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% itu untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelas Suryo.

Sehingga, bagi para pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp300 ribu setahun atau Rp25 ribu sebulan. "Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp25 ribu. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," pungkas Suryo.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement