Share

Perppu Ciptaker Bisa Buat Upah Minimum Naik tanpa Formula, Begini Reaksi Pengusaha

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Selasa 10 Januari 2023 14:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 10 320 2743516 perppu-ciptaker-bisa-buat-upah-minimum-naik-tanpa-formula-begini-reaksi-pengusaha-h3LroLwNZu.JPG Ilustrasi rupiah. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perubahan ketentuan tentang pengaturan formula upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Aturan baru itu memuat tentang wewenang pemerintah untuk mengatur kenaikan upah minimum tanpa menggunakan formula yang ditetapkan.

Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks ketenegakerjaan.

 BACA JUGA:Begini Aturan Pemberian Uang Pesangon di Perppu Ciptaker

Pemerintah dapat menentukan keniakan upah minimum dalam keadaan tertentu.

Ketua Komite Regulasi Ketenegakerjaan DPN Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Myra Hanartani menilai kebijakan itulah yang menciptakan ketidakpastian terhadap pelaku usaha.

Padahal menurutnya pelaku usaha harus membuat dan mempersiapkan proyeksi bisnisnya kedepan.

"Dunia usaha harus mempunyai kepastian hukumnya, kira-kira 5 tahun kedepan seperti apa, tetapi kalau ada suatu kejadian, formula diubah sendiri kan repot, bagaimana dunia usaha memprediksi dan memproyeksikan perusahaan ke depan," ujar Myra dalam Market Review IDXChannel, Selasa (10/1/2023).

Myra menilai wewenang pemerintah dalam menaikan upah dalam keadaan tertentu itulah yang harus segera didefinisikan segera menggunakan aturan turunannya.

Agar menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Dalam konteks apa misalnya pemerintah akan menetapkan formula lain dari pada yang sudah ditetapkan, karena dunia usaha itu harus memikirkan kepastian hukumnya," ucap Myra.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Pada kesempatan yang berbeda Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan agar keniakan upah di setiap daerah berlaku adil.

Misalnya, pada suatu daerah tengah terkena musibah bencana, yang menyebabkan perekonomian berjalan lambat bahkan lumpuh.

Maka ketika penetapan keniakan upah merujuk pada formula Pertumbuhan Ekonomi nilainya akan sangat kecil, karena ekonominya berjalan lambat.

Sehingga Pemerintah Pusat akan menetapkan sendiri besaran kenaikan upah diluar daripada formula yang sudah ditetapkan.

Namun Indah mengatakan pihaknya juga tengah melakukan revisi terhadap PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan untuk aspek teknis lanjutannyam

"Ini adalah salah satu cantiknya dari Perppu ini soal upah, yang sebelumnya tidak ada UU Ciptakerja," kata Indah dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja beberapa hari lalu.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini