JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perubahan ketentuan tentang pengaturan formula upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Aturan baru itu memuat tentang wewenang pemerintah untuk mengatur kenaikan upah minimum tanpa menggunakan formula yang ditetapkan.
Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks ketenegakerjaan.
 BACA JUGA:Begini Aturan Pemberian Uang Pesangon di Perppu Ciptaker
Pemerintah dapat menentukan keniakan upah minimum dalam keadaan tertentu.
Ketua Komite Regulasi Ketenegakerjaan DPN Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Myra Hanartani menilai kebijakan itulah yang menciptakan ketidakpastian terhadap pelaku usaha.
Padahal menurutnya pelaku usaha harus membuat dan mempersiapkan proyeksi bisnisnya kedepan.
"Dunia usaha harus mempunyai kepastian hukumnya, kira-kira 5 tahun kedepan seperti apa, tetapi kalau ada suatu kejadian, formula diubah sendiri kan repot, bagaimana dunia usaha memprediksi dan memproyeksikan perusahaan ke depan," ujar Myra dalam Market Review IDXChannel, Selasa (10/1/2023).
Myra menilai wewenang pemerintah dalam menaikan upah dalam keadaan tertentu itulah yang harus segera didefinisikan segera menggunakan aturan turunannya.
Agar menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Dalam konteks apa misalnya pemerintah akan menetapkan formula lain dari pada yang sudah ditetapkan, karena dunia usaha itu harus memikirkan kepastian hukumnya," ucap Myra.
Â
Follow Berita Okezone di Google News