Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Pajak Fasilitas Mewah yang Diterima Pekerja dari Kantor Berlaku Semester II-2023

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |15:18 WIB
Siap-Siap! Pajak Fasilitas Mewah yang Diterima Pekerja dari Kantor Berlaku Semester II-2023
Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura baru akan diberlakukan efektif mulai semester II-2023.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang menyebut selama semester I tahun ini pihaknya akan memberikan sosialisasi lebih dahulu ke masyarakat selaku wajib pajak.

Dia mengatakan kalau ini agar si pemotong dan pemungut pajak paham mana yang dipotong dan tidak.

"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam acara media brief di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

 BACA JUGA:Simak Cara Hitung Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan

Adapun saat ini, Kemenkeu masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan (menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan bagi wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura.

Namun apabila PMK sudah tersedia, maka pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.

Pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

"Jadi misal saya terima natura atau kenikmatan katakan Rp50 juta, kalau saya terima di bulan ini nanti saya laporin sendiri sebagai penghasilan dalam SPT saya di akhir tahun. Tapi kalau saya nanti terima di bulan Agustus, maka perusahaan akan langsung motong," terang Yustinus.

Ketika ditanya respon pengusaha, Yustinus mengungkapkan bahwa sejatinya pengusaha hanya ingin mendapatkan kepastian terkait berapa, apa saja batasan barang nya serta kapan diberlakukannya Pajak Natura ini.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 5 fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh.

Pertama makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement