JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun aturan terkait turunan pajak yang dikenakan atas natura atau barang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan, PMK itu nantinya bertujuan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.
Di mana, saat ini pihaknya sedang merincikan soal beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.
Baca Juga: 5 Objek yang Bebas Pajak Penghasilan Natura, Berikut Daftarnya
"Nah kami saat ini sedang kerja nanti kami rumuskan di PMK mohon ditunggu. Mudah-mudahan tidak akan lama," imbuhnya.
Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh.
Baca Juga: Siap-Siap! Fasilitas Golf hingga Berkuda dari Kantor Bakal Dikenai Pajak
"Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau di reimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor," terang Suryo.