Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fasilitas dan Barang Mewah Pemberian Kantor Bakal Dipajaki, Simak Penjelasannya

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |04:28 WIB
Fasilitas dan Barang Mewah Pemberian Kantor Bakal Dipajaki, Simak Penjelasannya
Pajak Fasilitas dan Barang Mewah dari Kantor. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Lalu memastikan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Batasan masing-masing natura yang tidak dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

"Kami mencoba untuk masyarakat yang selama ini mendapatkan bukan merupakan objek dari penghasilan. Di sisi lain memberikan treatment natura tersebut dapat dibebankan sebagai cost atau biaya perusahaan," tukasnya.

Baca selengkapnya: Siap-Siap! Fasilitas Golf hingga Berkuda dari Kantor Bakal Dikenai Pajak

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement