JAKARTA - Jakarta akan menerapkan jalan berbayar. Hal itu sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung adanya penerapan jalan berbayar. Dia berpandangan bahwa rencana tersebut dapat mengurangi masyarakat berpergian menggunakan kendaraan pribadi.
"Saya mendukung upaya Jakarta, sebagaimana dicanangkan oleh PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono menjadikan progam prioritasnya untuk Jakarta adalah mengatasi banjir dan kemacetan Jakarta," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Tigor mengatakan bahwa sistem ERP sudah banyak digunakan oleh kota besar di beberapa negara seperti Stockholm Swedia, London Inggris serta Singapura, dan terbukti berhasil mengatasi memecahkan kemacetan.
"Berdasarkan pengalaman, ERP lebih efektif dalam memecahkan kemacetan pada ruas jalan tertentu dibandingkan cara Ganjil Genap atau juga 3 in 1," katanya.
Dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
(Taufik Fajar)