Share

KemenpanRB Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022, Buruan Cek

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Rabu 11 Januari 2023 13:22 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 11 320 2744216 kemenpanrb-umumkan-hasil-seleksi-pppk-nakes-2022-buruan-cek-Lj0rc1iK8l.JPG Pengumuman PPPK. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa tak ada peserta dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan (PPPK Nakes) yang melakukan sanggah.

Sebelumnya, KemenpanRB membuka formasi PPPK Nakes di lingkungan lembaga tersebut.

Satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022.

 BACA JUGA:Pengumuman Hasil Masa Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Cek di Sini!

Hal tersebut tertera dalam surat Pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dikutip dari situs resmi, Rabu (10/1/2023).

Dia juga mengatakan rekrutmen PPPK Nakes ini hanya dibuka satu formasi di jabatan Perawat. Pengumuman tersebut telah memfinalkan hasil akhir seleksi PPPK Nakes yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.

Di mana tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta.

Follow Berita Okezone di Google News

Terdapat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus.

Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.

Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Namun, jika ada kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini