JAKARTA - PT Pertamina meamstikan tidak ada larangan masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.
"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, dikutip.
Berikut fakta-fakta tidak ada larangan beli BBM Subsidi yang dirangkum Okezone, Senin (16/1/2023).
1. Dibatasi 60 Liter
Dia menjelaskan, dalam SK Kepala BPH Migas telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.
Sementara untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari per kendaraan.
Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari per kendaraan.
"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi) dicatat oleh operator SPBU secara manual," jelasnya.