Share

5 Fakta Kuota Pertalite 2023, Cukupkah?

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Minggu 15 Januari 2023 06:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 14 320 2746386 5-fakta-kuota-pertalite-2023-cukupkah-TucMw4jdkN.jpg BBM Pertalite (Foto: Okezone)

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite di tahun 2023 sebanyak 32,56 juta kilo liter (KL).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kuota Pertalite tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta kilo liter.

Sebagai informasi, kuota Pertalite tahun lalu sebesar 29,91 juta kilo liter.

Dilansir Okezone, Minggu (15/1/2023) berikut fakta kuota Pertalite 2023.

1. Tren Konsumsi Bulanan BBM 2022

Peningkatan ini didasarkan pada tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang telah mendekati normal usai penurunan saat pandemi.

“Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal, setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Erika dalam keterangan resminya.

2. Mengacu dari Perpres RI

Perhitungan kuota tahun ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, kuota untuk minyak tanah (kerosene) tahun ini sebesar 0,5 juta kilo liter dan minyak solar sebesar 17 juta kilo liter.

3. Usulan Revisi Perpres RI

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

4. Menigkatkan Pengendalian Penyaluran BBM

Selain perbaikan regulasi tersebut, upaya untuk memastikan pendistribusian JBT Solar dan JBKP Pertalite tepat sasaran yakni dengan meningkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada aplikasi My Pertamina.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.

“Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite),” kata dia.

5. Disalurkan Melalui PT Pertamina

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Solar yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

Sementara untuk Pertalite, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini