Sementara itu, kuota untuk minyak tanah (kerosene) tahun ini sebesar 0,5 juta kilo liter dan minyak solar sebesar 17 juta kilo liter.
3. Usulan Revisi Perpres RI
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
4. Menigkatkan Pengendalian Penyaluran BBM
Selain perbaikan regulasi tersebut, upaya untuk memastikan pendistribusian JBT Solar dan JBKP Pertalite tepat sasaran yakni dengan meningkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada aplikasi My Pertamina.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.
“Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite),” kata dia.
5. Disalurkan Melalui PT Pertamina
Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Solar yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.
Sementara untuk Pertalite, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.
(Taufik Fajar)