Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:
Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Surat Referensi Bank.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
Pakta Integritas
Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg