Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Jadi Agen LPG Subsidi 3 Kg? Begini Caranya

Atikah Umiyani , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |09:01 WIB
Mau Jadi Agen LPG Subsidi 3 Kg? Begini Caranya
Syarat jadi agen elpiji 3 kg (Foto: Okezone)
A
A
A

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
  • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  • Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
  • Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
  • Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement