Share

Wilmar Cs Angkat Suara Soal Tuduhan Kartel Minyak Goreng

Dinar Fitra Maghiszha, MNC Portal · Minggu 15 Januari 2023 16:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 15 320 2746644 wilmar-cs-angkat-suara-soal-tuduhan-kartel-minyak-goreng-ht0GXMBuLp.jpg Wilmar Cs buka suara soal dugaan kartel minyak goreng (Foto: Freepik)

JAKARTA - Kuasa Hukum Wilmar cs angkat suara soal tuduhan kartel minyak goreng oleh KPPU. Wilmar Cs dituding melakukan kartel atas kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022.

Kuasa Hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar yakni Rikrik Rizkiyana dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) mengatakan KPPU belum dapat memberikan bukti empiris adanya kesepakatan antar-terlapor.

"Tidak ada kesepakatan antara produsen dalam menetapkan harga (kartel) maupun membatasi peredaran atau penjualan produk minyak goreng," kata Rikrik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2023).

Kartel merupakan sebuah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar. Sebelumnya dalam fakta persidangan, KPPU menduga ada kesepakatan penetapan harga yang dilakukan oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng, termasuk 5 perusahaan yang menjadi klien AHP.

Rikrik menilai banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini membuat kartel penetapan harga menjadi sangat sulit, atau bahkan tidak mungkin dilakukan. Terlebih, terdapat sejumlah perusahaan yang berada di luar asosiasi produsen minyak nabati.

Follow Berita Okezone di Google News

"KPPU tidak mampu membuktikan adanya komunikasi dan koordinasi para terlapor untuk menetapkan harga minyak goreng di pasar," terang Rikrik.

Sementara itu Kuasa Hukum dari AHP lainnya, Farid Nasution menilai investigator KPPU tidak dapat membuktikan adanya pembatasan peredaran minyak goreng yang dilakukan produsen.

Sebab, produsen migor tidak memiliki kendali atas rantai distribusi yang panjang, mulai dari produsen, distributor, sub-distributor, agen, pedagang grosir, supermarket, eceran, hingga konsumen akhir.

"Berdasarkan keterangan saksi persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi," tandas Farid.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini