JAKARTA - Kuasa Hukum Wilmar cs angkat suara soal tuduhan kartel minyak goreng oleh KPPU. Wilmar Cs dituding melakukan kartel atas kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022.
Kuasa Hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar yakni Rikrik Rizkiyana dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) mengatakan KPPU belum dapat memberikan bukti empiris adanya kesepakatan antar-terlapor.
"Tidak ada kesepakatan antara produsen dalam menetapkan harga (kartel) maupun membatasi peredaran atau penjualan produk minyak goreng," kata Rikrik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2023).
Kartel merupakan sebuah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar. Sebelumnya dalam fakta persidangan, KPPU menduga ada kesepakatan penetapan harga yang dilakukan oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng, termasuk 5 perusahaan yang menjadi klien AHP.
Rikrik menilai banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini membuat kartel penetapan harga menjadi sangat sulit, atau bahkan tidak mungkin dilakukan. Terlebih, terdapat sejumlah perusahaan yang berada di luar asosiasi produsen minyak nabati.
Follow Berita Okezone di Google News