JAKARTA - Pembelian gas LPG 3 kg akan dibatasi tak bisa lagi di warung eceran. Masyarakat hanya diizinkan membeli gas LPG 3 kg melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan sudah ada 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi. Jumlah sub tersebut nantinya akan terus bertambah.
"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (15/1/2023).
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.