Share

Cara Menjadi Agen LPG 3 Kg, Minat?

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Senin 16 Januari 2023 03:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 15 320 2746668 cara-menjadi-agen-lpg-3-kg-minat-CYIG7x8Rlu.jpg Syarat jadi agen elpiji 3 kg (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pembelian gas LPG 3 kg akan dibatasi tak bisa lagi di warung eceran. Masyarakat hanya diizinkan membeli gas LPG 3 kg melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan sudah ada 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi. Jumlah sub tersebut nantinya akan terus bertambah.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (15/1/2023).

 

Follow Berita Okezone di Google News

Terkait hal ini, berikut persyaratan administrasi izin baru bagi agen LPG 3 Kg yang dilansir MNC Portal Indonesia dari laman resmi kemitraan.pertamina.com.

Ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina. Dan yang kedua, persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 Kg.

Baca selengkapnya: Mau Jadi Agen LPG Subsidi 3 Kg? Begini Caranya

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini