JAKARTA - Pembelian gas LPG 3 kg akan dibatasi tak bisa lagi di warung eceran. Masyarakat hanya diizinkan membeli gas LPG 3 kg melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan sudah ada 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi. Jumlah sub tersebut nantinya akan terus bertambah.
"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (15/1/2023).
Terkait hal ini, berikut persyaratan administrasi izin baru bagi agen LPG 3 Kg yang dilansir MNC Portal Indonesia dari laman resmi kemitraan.pertamina.com.
Ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina. Dan yang kedua, persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 Kg.
Baca selengkapnya: Mau Jadi Agen LPG Subsidi 3 Kg? Begini Caranya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.