2. Mengacu dari Perpres RI
Perhitungan kuota tahun ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Sementara itu, kuota untuk minyak tanah (kerosene) tahun ini sebesar 0,5 juta kilo liter dan minyak solar sebesar 17 juta kilo liter.
3. Usulan Revisi Perpres RI
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Baca selengkapnya: 5 Fakta Kuota Pertalite 2023, Cukupkah?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)