Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Membuat KTP Terbaru 2023, Berikut Alurnya

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |22:01 WIB
Cara Membuat KTP Terbaru 2023, Berikut Alurnya
KTP. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Cara membuat KTP terbaru 2023 penting diketahui.

Pasalnya KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun.

Sebab dalam KTP tercantum pula informasi pribadi pemilik yang berupa nama lengkap, alamat, NIK, tanggal lahir, dan lainnya.

Dengan begitu KTP seringkali digunakan juga sebagai dokumen pendukung untuk mengurus keperluan lainnya, seperti membuka rekening, pembuatan SIM, paspor, atau kebutuhan lain.

 BACA JUGA:Ribuan Pelajar di Jaksel Lakukan Perekaman e-KTP

Anda tidak perlu memikirkan perihal biaya dalam pembuatan KTP. Sebab sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian

Sebelum beralih ke cara membuat KTP, perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus Anda penuhi. Dikutip Okezone, Senin (16/1/2023), berikut rinciannya.

Syarat Membuat KTP

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement