Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kecil Dibatasi, Begini Penjelasannya

Clara Amelia , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |07:01 WIB
Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kecil Dibatasi, Begini Penjelasannya
Pembelian gas elpiji 3 Kg dibatasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kebijakan pemerintah mengenai akan adanya larangan penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya dilakukan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan hal ini mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut.

Menurutnya, subsidi yang diberikan sudah sangat besar mengingat program konversi dari minyak tanah ke LPG ini belum ada penyesuaian harga.

"Saya kira ini masih dalam tahap uji coba ya. Diharapkan dengan adanya uji coba ini pemerintah dan Pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Mamit ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).

Kendati demikian, ia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.

"Kadang masyarakat ini suka lupa bawa atau bahkan mereka masih gagap teknologi. Perlu ada simplifikasi dan metode yang pas saat ini akan dilakukan," imbuhnya.

Selain itu, Mamit berharap agar pendataan bisa terus di-update dan dioptimalkan agar sesuai dengan harapan yaitu untuk masyarakat yang tidak mampu.

Baca Selengkapnya: Beli Gas Elpiji 3 Kg Sudah Seharusnya Dibatasi di Warung Kecil

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement