JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan akan melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) melalui pemerintah daerah (pemda).
Dikutip Antara, Mensos Risma mengatakan pihaknya mendapat amanat perbaikan data dengan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), oleh karena adanya temuan masalah penyaluran bantuan sosial dari KPK, BPK dan BPKP.
“Jadi, identitas itu wajib bagi kami untuk melakukan perbaikan, setelah itu kami melakukan perbaikan data dengan NIK,” ujar Risma dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda diikuti secara daring di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
 BACA JUGA:Ribuan Penerima Tak Cairkan Bansos hingga Akhir 2022, Ini Alasannya
Pada saat perbaikan dilakukan, terdapat 156 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat pada DTKS. Kementerian Sosial kemudian mengembalikan kebijakan penetapan fakir miskin kepada daerah, sesuai UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin.
Kriteria fakir miskin yang sebelumnya ada 46 parameter, kemudian melalui kajian bersama Universitas Indonesia, disederhanakan menjadi 9 parameter.
Meski dalam aturan tersebut data fakir miskin sekurang-kurangnya diverifikasi dua kali setahun, dalam perkembangannya pandemi Covid-19 membuat data penduduk cepat berkembang.
Tidak hanya itu, situasi bencana alam juga membuat DTKS semakin dinamis. Hal itu karena bertambahnya orang miskin baru yang rumahnya terdampak kerusakan.
Follow Berita Okezone di Google News