Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Teken Perjanjian dengan Serikat Pekerja, Ini Pesan Menaker ke Pupuk Kaltim

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |07:05 WIB
Teken Perjanjian dengan Serikat Pekerja, Ini Pesan Menaker ke Pupuk Kaltim
Pesan Menaker ke Pupuk Kaltim (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dengan Serikat Pekerja untuk periode 2023-2025.

Dijelaskan Ida, PKB merupakan awal komitmen yang secara bersama dituangkan untuk melaksanakan tanggung jawab, sebagai implementasi dari kesepakatan yang terjalin. Hal ini terkadang abai dilaksanakan oleh sebagian perusahaan di Indonesia, sehingga kelangsungan bisnis tidak terlaksana sesuai harapan.

Sebab dialog sosial antara perusahaan dengan karyawan dalam menyampaikan aspirasi penting dilakukan, untuk menjawab kebuntuan melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.

"Begitu juga dengan implementasi PKB ke depan, bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis untuk mendukung keberlangsungan bisnis Pupuk Kaltim," kata Ida Fauziyah, Jumat (20/1/2023).

Dirinya berharap Pupuk Kaltim dapat terus membangun dialog sosial bersama serikat pekerja dan seluruh karyawan secara musyawarah mufakat, untuk menemukan solusi bersama terhadap suatu persoalan yang berkaitan dengan hubungan industrial.

SVP SDM Pupuk Kaltim Endang Murtiningsih, selaku Ketua Tim Penyusun PKB Wakil Perusahaan mengatakan kegiatan ini sebagai upaya membangun hubungan harmonis antara perusahaan dengan pekerja, melalui perjanjian kerja bersama yang berisi syarat dan dukungan pelaksanaan hubungan industrial. Proses perundingan hingga penandatanganan PKB periode 2023-2025 telah berjalan selama satu tahun, yang menyepakati sejumlah perjanjian yang termaktub dalam 613 ayat dari 126 pasal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement