Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Bayar Pinjol Apakah Akan Dipenjara?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |14:24 WIB
Gagal Bayar Pinjol Apakah Akan Dipenjara?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah benar gagal bayar pinjol apakah akan dipenjara menjadi pertanyaan bagi yang belum mengetahui. Beragam risiko tidak membayar pinjaman online sangat perlu untuk diketahui. Pasalnya bila nantinya tidak bayar, konsumen bisa di blacklist dari daftar peminjam.

Lantas apakah gagal bayar pinjol apakah akan dipenjara bisa terlihat dari jatuh tempo berlaku. Dalam membayar kredit sementara ini bisa dihitung kapan waktu pembayaran terakhir yang ditentukan.

Jika lewat masa tempo akan mendapatkan hukuman ataupun sanksi. Salah satunya bisa dipenjara jika tidak bisa melunasinya.Selain itu ada tahapan lain yakni konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka lender berhak menetapkan denda keterlambatan. Itu berarti jumlah dana yang harus disetorkan semakin besar.

Lalu, lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih tidak menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun.

Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga. Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan. Jika meminjam dana lewat pinjol resmi, proses penagihan utang dilakukan maksimal 90 hari. Serta denda yang dikenakan sampai 100%.

Itu baru risiko gagal bayar pinjol OJK. Akan lebih parah lagi jika kamu sampai terjerat pinjol ilegal. Karena risiko telat bayar pinjol ilegal lebih ngeri.

Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalanmu yang tersimpan di dalam kontak. Karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar kamu menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel.

Hal ini jelas akan membuat kamu tidak enak bahkan malu. Karena kenalan-kenalanmu yang tidak terlibat dengan pinjol ilegal terus dihubungi.

Selain itu, gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur. Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement