JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg). Nantinya penjualanan dilakukan hanya melalui pengecer atau agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Adapun Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa ke depannya tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG. Hal ini guna pendataan konsumsen yang lebih akurat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran. Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," terangnya.
Baca Juga:Â Beli Elpiji 3 Kg di Warung Kecil Pakai KTP, Metodenya Sudah Tepat?
Adapun sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba itu dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News