Pemanggilan tersebut diumumkan Satgas BLBI di media massa cetak seperti yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Selasa (21/9/2021). Baca juga: Satgas BLBI Sita Rp110,16 Miliar Harta Obligor Kaharudin Ongko Berdasarkan pengumuman yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia (MPI), Satgas BLBI melayangkan surat panggilan yang meminta Suyanto untuk datang ke Kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/9/2021) pukul 10.00-12.00 WIB.
Dalam pemanggilan tersebut, Suyanto Gondokusumo disebutkan memiliki dua alamat yakni Jalan Simprug Golf III Kav 71 RT 004/RW 008 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, di Singapura beralamat di 16 Clifton Vale Singapura. Baca juga: Lucunya Obligor BLBI, Ada yang Enggak Ngaku Punya Utang ke Negara Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp904.479.755.635,85 atau Rp904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala. "Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis pengumuman yang dibuat pada Minggu (19/9/2021) dan ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Itulah rangkuman terkait siapa pemilik CFC restoran cepat saji pertama asli Indonesia yang berbahan dasar ayam.
(RIN)
(Rani Hardjanti)