JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada penyesuaian untuk patokan harga rumah subsidi tahun 2023.
Saat ini tinggal menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan untuk penetapan batasan harga yang akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wacana kenaikan harga rumah subsidi tersebut sejalan dengan kenaikan harga rumah tapak 5,8% secara tahunan berdasarkan Property Market Index kuartal IV-2022.
"Selain itu menurut data juga mencatat pencarian properti sepanjang 2022 didominasi oleh pencarian properti kelas menengah atas, dengan harga mulai dari Rp1 miliar. Jumlah pencarian properti pada harga mulai Rp1 miliar ini sebesar 56% dari total pencarian properti di Rumah.com sementara pencarian properti dengan harga di bawah Rp300 juta semakin menurun," ujar Country Manager Rumah.com Marine Novita dalam risetnya, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Bakal Naik 8% Tahun Ini, PUPR Serahkan ke Kemenkeu
Marine menambahkan bahwa secara umum harga rumah memang meningkat apalagi ditambah dengan kenaikan harga bahan baku dan biaya modal.
Para pengembang properti sudah mulai melaporkan dan mengeluhkan naiknya ongkos produksi yang berimbas pada kenaikan harga properti. Kenaikan harga bahan konstruksi bangunan hanya salah satu faktor penyebab kenaikan indeks harga properti.
"Selain itu setidaknya ada dua faktor lain yang mempengaruhi kenaikan indeks harga properti," katanya.
Faktor pertama adalah permintaan terhadap properti juga meningkat selama tiga kuartal terakhir mengiringi pulihnya ekonomi dari pandemi dan selesainya beberapa infrastruktur yang memudahkan akses pemukiman. Sementara faktor kedua adalah suku bunga perbankan di mana suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) per Desember 2022 sebesar 5,50%.
Â
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News