Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.
Baca Selengkapnya: Daftar Uang Kertas dan Koin yang Ditarik BI, Sudah Enggak Laku Lagi!
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.