2. Perbedaan Kuota Pembelian per Hari
Masyarakat yang belum melakukan pendaftaran tetap dilayani di SPBU hanya saja, ada pembatasan kuota 20 liter per hari. Berbeda dengan masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan kuota maksimum harian pembelian solar bersubsidi.
Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi tersebut telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4
“Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih. Sedangkan untuk BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari,” pungkas Nikho.
3. Kejahatan Penyalahgunaan BBM Solar Marak Terjadi
Sales Branch Manager PT Pertamina Sukabumi, Andi Arifin mengatakan, digitalisasi pembelian solar bersubsidi ini bertujuan agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Selain itu juga untuk membatasi kejahatan pembelian BBM bersubsidi yang sering terjadi di wilayah Sukabumi.
"Kita semua pada tahu, beberapa kali polisi mengungkap penyalahgunaan pembelian solar bersubsidi dengan modus kendaraan yang dimodifikasi memuat tangki dalam kendaraannya hingga menampung ribuan liter solar bersubsidi dan menjualnya dengan harga non subsidi," ujar Andi.