Noviar menjelaskan, salah satu KI yang telah sukses dikembangkan adalah KI Tahilalats. Brand yang dibuat oleh Nurfadli Mursyid ini awalnya hanya sebuah komik daring. Seiring waktu, Tahilalats memiliki banyak fans. Tahilalats pun telah mendapatkan lisensi untuk berbagai produk seperti merchandise. Tahilalats ini merupakan salah satu contoh success story dari penerapan Pembiayaan Kekayaan Intelektual di Indonesia dengan sumber pendanaan dari lembaga keuangan non bank.
"Saat ini, Tahilalats telah membuat food and beverage di Jalan Braga setelah mendapatkan investor. Ini hanya salah satu pengembangan bisnis dari IP (Intelectual Property). IP Tahilalats juga dibuat dalam bentuk produk lainnya seperti merchandise, sepatu, tumbler, dan lainnya," beber dia.
Tak kurang dari 30 IP (Intelectual Property/ Kekayaan Intelectual) yang saat ini di bawah naungan Infia untuk dibantu dikembangkan agar memiliki nilai ekonomi. Infia, kata dia, akan terus fokus mengembangkan kekayaan intelektual lebih bernilai, dengan mewadahi para kreator berpotensi dan kreatif.
"Kami fokus kepada IP yang sifatnya kreatif. Di mana ada sebuah karya manusia yang kemudian dikembangkan menjadi bisnis. Kreator kami bina, sehingga para kreator ini bisa merasakan manisnya atas karya yang dibuat," jelas dia.
Hal ini sejalan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
PP tersebut salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI) dan menjadikan kekayaan intelektual atas karyanya sebagai jaminan utama pembiayaan.
Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.
Saat ini pemerintah bersama stakeholders terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.
Nantinya saat PP ini berlaku pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga harapannya dapat membuat Industri Ekonomi Kreatif indonesia semakin maju dan berkembang.
(Taufik Fajar)