Share

Hanya dengan KTP, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Seluruh Indonesia

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Senin 30 Januari 2023 13:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 320 2755606 hanya-dengan-ktp-peserta-bpjs-kesehatan-bisa-berobat-di-seluruh-indonesia-x1pqgKuM7t.jpg Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Mana Saja. (Foto: Okezone.com/Antara)

JAKARTA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat di seluruh Indonesia. Meski tidak membawa berkas lengkap, peserta bisa mendapat layanan kesehatan hanya dengan KTP.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan, para peserta yang berdomisili di seluruh Indonesia bisa berobat di tempat lain meski tidak membawa berkas-berkas. Sebab sudah bisa diakomodir dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Kaget Tahu Peserta JKN Fotocopy Berkas, Dirut BPJS Kesehatan: Pakai KTP Bisa

"Kalau ada orang dari NTT ke Jakarta, mau periksa, terus tidak ada dokumennya, terus periksa seharusnya sudah bisa tahu ini orang penyakitnya apa (langsung diperiksa)," ujarnya, dalam acara acara Outlook 2023 diskusi publik 10 tahun program JKN, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, hal-hal seperti ini yang membuat paradigma tentang diskriminatif kepada para peserta BPJS dalam mengakses layanan prosesnya yang lama.

Selain itu. pelayanan kesehatan lama juga disebabkan karena BPJS kerap ngutang atau pembayaran yang telat kepada rumah sakit.

Baca Juga: Satu Dekade JKN, YLKI: Banyak Diskriminatif yang Harus Dihilangkan

"Meskipun saat ini masih ada diskriminatif, karena itu proses yang lama, dianggap (rumah sakit) BPJS masih utang, lambat bayar, tetapi sekarang kita kasih uang muka, biar mutunya bagus, dan tidak ada lagi diskriminatif," kata Ali Gufron.

"Kita selalu membantu Kemenekes untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, fokus utama BPJS bagaiamana meningkatkan mutu layanan yang tidak ribet, dan tidak tidak diskriminatif," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Di sisi lain, dirinya juga baru tahu jika para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus membawa dokumen fotocopy untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Padahal, kata Ali, hanya dengan KTP semua data sudah terintegrasi. Artinya masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fotocopy untuk mendapatkan layanan dirumah sakit.

"Saya dengar Peserta BPJS itu suruh fotocopy, saya baru dengar kemarin, dan itu di Jakarta, itu minta fotocopy. Buat apa minta fotocopy, seharusnya itu sudah terintegrasi dengan KTP, pakai KTP saja bisa," ujar Ali Gufron.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini