Share

Peserta BPJS Kesehatan Tembus 248,7 Juta Orang, Penerimaan Iuran Rp144 Triliun di 2022

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Senin 30 Januari 2023 15:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 320 2755681 peserta-bpjs-kesehatan-tembus-248-7-juta-orang-penerimaan-iuran-rp144-triliun-di-2022-as6lxZ7EYN.jpeg Peserta BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Jumlah peserta BPJS Kesehatan naik sebanyak 115,3 juta orang pada 2022.

Diketahui, sejak lahir pertama kali tahun 2014, BPJS Kesehatan mendapat jumlah peserta sebanyak 133,4 juta jiwa.

Sementara hingga akhir tahun 2022, jumlahnya tercatat di angka 248,7 juta jiwa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan saat ini lebih dari 90% penduduk Indonesia mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tambah Alokasi Anggarkan Rp9 Triliun Tahun Ini

Ditargetkan juga pada tahun 2024 mendatang, 98% masyarakat Indonesia sudah terdaftar program JKN.

"Hampir satu dekade, program JKN telah berkembang menjadi program strategis yang memiliki kontribusi besar dan mampu membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ghafur dalam acara Diskusi Publik Outlook 2023: 10 Tahun Program JKN, Senin (30/01/2023).

Lebih lanjut, Ghafur menjelaskan khusus untuk peserta JKN dari segmen non Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja pada tahun 2014 berjumlah 38,2 juta jiwa.

Di tahun 2022, angka tersebut naik tajam menjadi 96,9 juta jiwa.

Follow Berita Okezone di Google News

Sedangkan dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN mengalami peningkatan menjadi lebih dari Rp100 triliun.

Di mana dari tahun 2014 sebesar Rp40,7 triliun menjadi Rp144 triliun pada tahun 2022.

Seiring bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat.

Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022.

"Sebagai single payer institution, kemandirian lembaga BPJS Kesehatan perlu dijaga bersama, agar terhindar dari intervensi manapun supaya hal-hal baik yang sudah dirasakan manfaatnya bagi Indonesia ini, bisa terus berkelanjutan," jelasnya.

"Program jaminan sosial ini satu-satunya bentuk gotong royong bangsa yang riil dirasakan masyarakat luas dan terasa sekali negara hadir di dalamnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menaikan tarif bukan iuran peserta.

Untuk kenaikan tarif tersebut diperuntukan ke fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit ataupun klinik.

Tarif BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 tahun 2023.

Adanya kenaikan tarif ini diharapkan layanan fasilitas kesehatan semakin baik dan membuat peserta semakin nyaman.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini