Sedangkan dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN mengalami peningkatan menjadi lebih dari Rp100 triliun.
Di mana dari tahun 2014 sebesar Rp40,7 triliun menjadi Rp144 triliun pada tahun 2022.
Seiring bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat.
Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022.
"Sebagai single payer institution, kemandirian lembaga BPJS Kesehatan perlu dijaga bersama, agar terhindar dari intervensi manapun supaya hal-hal baik yang sudah dirasakan manfaatnya bagi Indonesia ini, bisa terus berkelanjutan," jelasnya.
"Program jaminan sosial ini satu-satunya bentuk gotong royong bangsa yang riil dirasakan masyarakat luas dan terasa sekali negara hadir di dalamnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menaikan tarif bukan iuran peserta.
Untuk kenaikan tarif tersebut diperuntukan ke fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit ataupun klinik.
Tarif BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 tahun 2023.
Adanya kenaikan tarif ini diharapkan layanan fasilitas kesehatan semakin baik dan membuat peserta semakin nyaman.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)