JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pada penjualan minyak goreng Minyakita. Pasalnya, produk minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek Minyakita mendadak langka di pasaran.
KPPU pun menduga adanya praktek tying di beberapa wilayah. Praktek Tying adalah menjual Minyakita di dengan mempaketkan produk lain.
"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu harus membeli produk lain. Hal ini termasuk praktek praktek persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1/2023).
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu investigator kantor wilayah (Kanwil) 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan. Adapun sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.
"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," ungkap investigaror Kanwil 5.
Dia menerangkan, praktek ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer. Kata dia, jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta.
Menanggapi masalah ini, lanjut Mulyawan, KPPU akan menindaklanjuti bersama dengan para investigator kantor wilayah. Kata dia, tindak lanjutnya bisa dengan advokasi atau bisa sampai ke penegakan hukum.
"Kita pasti akan tindak lanjuti kasus ini dengan teman-teman di Kantor wilayah maupun pusat," tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)