Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Clara Amelia , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |21:03 WIB
Mengintip Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji parlantih pemilu 2024 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Mengintip gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang pendaftarannya masih terbuka hingga 31 Januari 2023.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Adapun keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ada dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Berikut gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dilansir dari berbagai sumber, Senin (30/1/2023).

- KPPS: Rp1,2 juta

- KPPS: Rp1,1 juta

- Ketua PPK: Rp2,5 juta

- Anggota PPK: Rp2,2 juta

- Ketua PPS: Rp1,5 juta

- Anggota PPS: Rp1,3 juta

- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta.

Diketahui gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sedangkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.

Pantarlih yang masuk seleksi dan terpilih nantinya akan mulai melaksanakan tugasnya pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.

Pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang

- Luka berat: Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement