JAKARTA – Kepala Desa mengusulkan perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Saat ini usulan tersebut sudah masuk dalam draft revisi UU Desa.
"Semua itu dalam konteks Revisi UU nomor 6 tahun 2016, (masa jabatan kepala desa) bukan satu-satunya hal, dalam konteks Revisi itu banyak hal, misalnya pola hubungan kepala desa dengan perangkat desa itu harus ditata lebih bagus lagi," ujar Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada acara Perayaan Hari Bumdes di Bintan, Rabu (1/2/2023).
Abdul Halim yang kerap disapa Gus Halim itu mengungkapkan memang ada dua opsi ulusan tentang penambahan masa jabatan kepala desa. Pertama masa jabatan 6 tahun dengan 3 periode, atau 9 tahun dengan dua Periode. Namun menurutnya basis dari perubahan masa jabatan kepala desa itu untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ini terus kita lakukan telaah, tentu kita menyerap aspirasi warga masyarakat terutama dari desa, kita jadikan referensi untuk mengambil keputusan terbaik, tetapi basis utamanya adalah kesejahteraan, apapun yang kita lakukan, revisi UU Desa, termasuk di dalamnya berbicara aspirasi penambahan masa jabatan kepala desa, basis utamanya kesejahteraan masyarakat," sambung Gus Halim.
Namun demikian menurut opsi penambahan masa jabatan tersebut masih dalam tahap diskusi sebelum usulannya disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Follow Berita Okezone di Google News