Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Tanda Pangkat PNS Terbaru

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 02 Februari 2023 |15:55 WIB
Mengenal Tanda Pangkat PNS Terbaru
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Mengenal tanda pangkat PNS terbaru bakal diterapkan. Sebelumnya, sejumlah instansi selain TNI/Polri juga telah mengenakan tanda pangkat. Seperti Kemenkum HAM, Kemenhub, Satpol PP, dan lain-lain. Namun saat ini PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota juga mengenakan tanda pangkat.

Lantas, seperti apa tanda pangkat PNS terbaru? Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari setiap tanda pangkat PNS. Bedanya adalah pada PNS Struktural mengguanakn garis tepi berwarna merah, sedangkan PNS Fungsional menggunakan garis tepi berwarna khaki.

1. Tanda Pangkat PNS Golongan I 

PNS Golongan I juga disebut sebagai Juru dan terbagi ke dalam empat golongan, yakni Golongan IA, IB, IC, dan ID. Tanda pangkat Golongan I memiliki lis border berwarna khaki dengan lambang instansi berwarna emas di atasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement