JAKARTA - Mantan Branch Manager PT MNC Finance, Muhammad Sarpudin terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan.
Di mana tersangka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di pengadilan Negeri Banjarmasin November 2022 lalu.
Dia secara terbukti telah melakukan indak pidana Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Diketahui, modus pelaku yakni membuat surat tagihan biaya penarikan Objek Jaminan Fidusia secara fiktif kepada 11 kendaraan atau mobil nasabah MNC Finance cabang Banjarmasin yang sudah dipalsukan oleh pelaku dan menggunakan jasa pihak ketiga.
BACA JUGA:Selebgram Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp600 Juta, Emak-Emak Lapor Polisi
Perbuatan pelaku dilakukan selama 2 bulan yaitu periode November hingga Desember 2021 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan bahwa debitur yang tidak sanggup membayar angsuran menyerahkan kendaraan atau mobil yang menjadi objek jaminan Fidusia kepada pihak MNC Finance cabang Banjarmasin secara koperatif dan sukarela.
Namun pelaku membuat surat tagihan biaya penarikan secara fiktif dan mengajukan biaya penarikan unit mobil menggunakan pihak eksternal kepada kantor pusat MNC Finance.
Direktur utama PT MNC Finance Gabriel Mahjudin mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan selalu menghubungi kontak resmi atau mengunjungi cabang MNC Finance terdekat.
"Dari hasil temuan ini kami selaku manajemen PT MNC Finance akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kami dan menjalin komunikasi yang baik kepada debitur yang tersebar diseluruh Indonesia," ujarnya dari keterangan resmi, Kamis (2/2/2023).
Dia pun menegaskan agar konsumen selalu meminta bukti pembayaran maupun bukti penyerahan kendaraan jaminan.
Hal itu apabila ada debitur yang menyerahkan Kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada karyawan MNC Finance.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.