Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Perusahaan Tak Bayarkan Upah Lembur, Kemnaker Turun Tangan

Dovana Hasiana , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |13:55 WIB
Viral! Perusahaan Tak Bayarkan Upah Lembur, Kemnaker Turun Tangan
Ilustrasi upah pekerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusut soal sejumlah karyawan yang bekerja lembur tanpa mendapat upah tambahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang mengaku prihatin terkait pemberitaan mengenai adanya keluhan karyawan lembur tanpa dibayar.

"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (3/2/2023).

 BACA JUGA:Kemnaker Prihatin Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar

Dia juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jawa Tengah untuk memastikan kasus tersebut," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement