Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Haiyani mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah telah mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan pada hari ini.
Dia mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," pungkasnya.
Sebagai informai, ramai pemberitaan di sosial media mengenai karyawan perempuan yang menuntut haknya setelah bekerja lembur di PT Sai Apparel Industries, Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
(Zuhirna Wulan Dilla)