Share

65% Bermasalah, Aturan Investasi Dana Pensiun BUMN Diperketat

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 14:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 320 2758443 65-bermasalah-aturan-investasi-dana-pensiun-bumn-diperketat-RH4k5XVOqp.jpg Ilustrasi BUMN. (Foto: Kementerian BUMN)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memperketat keterlibatan perusahaan pelat merah dalam investasi dana pensiun (dapen).

Di mana untuk saat ini mekanismenya tengah di godok.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan nantinya tidak semua perseroan negara ikut memutuskan arah investasi dapen BUMN.

Sehingga keterlibatan BUMN pun dipertimbangkan atas dasar Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

 BACA JUGA:BUMN Bidik Perikanan, Erick Thohir: Kita Eksplorasi Ekonomi Kelautan

"Memang salah satu yang nantinya ke depan agak ketat bahwa di GCG keterlibatan dari BUMN-nya. BUMN yang, misalnya dapen perusahaan BUMN A selama ini dia nggak ikut memutuskan investasinya kemana, jadi yang menentukan hanya depannya," ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (3/2/2023).

Tercatat sebanyak 65% dana pensiun BUMN bermasalah. Data ini berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kementerian BUMN.

Perkaranya karena dikelola oleh para pensiunan yang tidak memahami mekanisme investasi.

Dia memastikan dalam mekanisme baru, pemegang saham akan melibatkan Direktur Keuangan dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing BUMN untuk ikut menentukan arah investasi dapen perseroan negara.

Follow Berita Okezone di Google News

"Ini kita melibatkan Direktur Keuangan dan Direktur HC (SDM) yang ada di masing-masing BUMN untuk kedepannya dalam penentuan apakah ok nggak ok terhadap investasi. ini yang kita lagi godok," bebernya.

Kementerian BUMN sendiri telah melaporkan dugaan penggunaan dana pensiun perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini dana investasi pensiunan karyawan BUMN tengah diproses komisi antirasuah tersebut.

Arya mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Dengan begitu, belum dipastikan adanya tersangka atas penggunaan atau tindak korupsi terhadap dapen BUMN.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini