JAKARTA - Kementerian BUMN telah melaporkan dugaan penggunaan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini dana investasi pensiunan karyawan BUMN tengah diproses.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Sehingga belum dipastikan adanya tersangka atas penggunaan atau tindak korupsi terhadap dapen BUMN.
Keterlibatan aktor atau pihak tertentu atas penggunaan dana pensiun perusahaan negara hanya dapat diselidiki oleh lembaga penegak hukum.
 BACA JUGA:BUMN Bidik Perikanan, Erick Thohir: Kita Eksplorasi Ekonomi Kelautan
Arya menyebut, langkah hukum dapat memberikan kejutan baru alias adanya tersangka yang tidak diduga sebelumnya.
"Kita tunggu KPK (laporan), sama ketika kita memberikan kepada Kejaksaan Agung kan data-data, setelah itu Kejaksaan kan memproses, yang kami pun habis itu nggak tahu, agak surprise-surprise juga akibatnya, agak surprise waktu kita kasih kejaksaan, ada surprise," ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (3/2/2023).
Sebanyak 65% dana pensiun BUMN bermasalah. Data ini berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kementerian BUMN.
Perkaranya karena dikelola oleh para pensiunan yang tidak memahami mekanisme investasi.
Â
Follow Berita Okezone di Google News