Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Mafia! Masyarakat Diminta Pasang Tanda Batas Tanah, Begini Caranya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 05 Februari 2023 |11:01 WIB
Waspada Mafia! Masyarakat Diminta Pasang Tanda Batas Tanah, Begini Caranya
Sertifikat tanah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggencarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Hal itu bertujuan untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu untuk menjaga lahan dari aksi mafia tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, maka akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah.

 BACA JUGA:Menteri ATR Selesaikan Konflik di Cilacap Sejak 1979, Bagikan 200 Serifikat Tanah

Selain itu pemandangan tanda batas juga dilakukan untuk menghindari cekcok antar sesama masyarakat yang disebabkan dari main klaim sendiri-sendiri ketika ada ada pengembang masuk.

"Jika tidak ada saling cekcok dan caplok, maka keberadaan NKRI tetap sebagaimana saat ini yang kita rawat. Melalui pemasangan tanda batas dan sertipikasi tanah maka generasi penerus akan mendapatkan warisan bidang-bidang tanah dan NKRI ini akan terus terjaga sepanjang masa," terang Gabriel Triwibawa dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 4 Januari 2023.

Gabriel menambahkan bahwa pemasangan tanda batas ini juga merupakan bentuk kedaulatan bagi sebuah keluarga yang memiliki sebidang tanah tersebut.

"Artinya jika saya punya sebidang tanah saja maka itulah kedaulatan yang saya miliki," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement