JAKARTA - Kementerian Keuangan RI mengubah kebijakan mekanisme pembayaran kompensasi ke Pertamina dari semula per semester menjadi per triwulan. PT Pertamina (Persero) pun mengapresiasi kebijakan yang semakin mempercepat pembayaran kompensasi energi di 2022.
Dengan perubahan ini, arus kas diyakini akan semakin kuat sehingga bisa semakin solid dalam menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Baca Juga:Â Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia per 7 Februari 2023
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memberi apresiasi tinggi kepada Kementerian Keuangan yang telah mengakselerasi kebijakan pembayaran kompensasi energi yang lebih cepat.
“Dengan mekanisme pembayaran kompensasi lebih cepat akan mendorong cash flow Pertamina semakin sehat dan kuat. Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya atas dukungan penuh kepada perseroan,” ujar Nicke, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga:Â Turunkan Impor, Pertamina Dapat Pasokan BBM dari 15 Anak Usaha
Pertamina akan terus menjaga ketahanan energi nasional di tengah tantangan global dan kebutuhan energi yang semakin meningkat.
“Pasca pandemi, di saat negara-negara di dunia banyak mengalami kelangkaan dan krisis energi, Pertamina berhasil menjaga ketersediaan dan ketahanan stok energi yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Menurut Nicke, selama hampir 3 tahun masa pandemi, kinerja Pertamina terus menunjukkan tren positif. Dengan keuangan yang sehat, Pertamina bisa terus melakukan investasi dan membiayai proyek-proyek strategis nasional di bidang energi sehingga bisa memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Follow Berita Okezone di Google News