JAKARTA - Indonesia diserbut impor produk baja yang tidak memenuhi standar SNI. Produsen baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) pun geram dengan banyaknya barang tak sesuai SNI tersebut.
Penggunaan baja tidak berstandar memiliki risiko terhadap kegagalan struktur bangunan, serta mengganggu kondusifitas pasar baja domestik.
Baca Juga: Mendag 'Endus' 40 Perusahaan Baja Produksi Tak Sesuai SNI, di Mana?
Corporate Secretary KRAS Pria Utama mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk memusnahkan produk baja di luar standar SNI. Langkah ini beserta penerapan sanksi bagi yang melanggar dinilai perlu ditingkatkan.
"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI," kata Pria dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Bye Impor! Proyek Infrastruktur di Indonesia Pakai Produk Lokal Rp80 Triliun
KRAS mencatat hingga pertengahan Januari 2023, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,1 miliar yang tidak sesuai SNI telah dimusnahkan. Ini merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.