Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menilai inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, tetapi juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Menurut Rizal, untuk menahan gempuran baja impor, pemerintah perlu segera mewajibkan pemakaian standari SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
"Untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional," tandasnya.
(Feby Novalius)