Namun, dengan diterbitkannya aturan baru, ketentuan maskapai penerbangan harus memiliki 6 pesawat tidak lagi berlaku.
"Semua pesawat kita itu nggak ada, yang punya kita lease (sewa). Prasyarat sebagai Airlines di Peraturan Kemenhub itu harus punya, sebagai AOC, itu harus punya 6 minimal (pesawat). Tapi saat ini di peraturan baru sudah nggak ada," tuturnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.